SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut adalah syarat dan ketentuan umum yang berlaku untuk jasa interior design dan kontraktor interior :
REVISI
- Revisi design dapat dilakukan dengan maksimal perubahan berdasarkan kesepakatan awal.
- Revisi design tidak dapat dilakukan setelah adanya penandatanganan surat persetujuan design, kecuali diatur dalam ketentuan tambahan (addendum).
PEMBAYARAN
- Down Payment sebesar 50% dari total biaya dibayarkan di depan setelah penandatanganan SPK oleh kedua belah pihak.
- Pelunasan gambar sebesar 50% dari total biaya dibayarkan disaat penyerahan produk final.
ESTIMASI PENGERJAAN
- Lama pengerjaan design disesuaikan dengan skala proyek (Besar, Sedang, Kecil) dan berdasarkan kesepakatan.
LAINNYA
- Aprointerior menjamin keaslian gambar dan tidak menggandakan gambar untuk kepentingan konsumen yang lainnya.
FORCE MAJEUR & PEMBATALAN
- Apabila terjadi force majeur akan diatur kemudian dalam ketentuan tambahan (addendum).
- Apabila terjadi pembatalan order design secara sepihak dari pihak klien, maka down payment (DP) tidak dapat dikembalikan.